Ada perubahan fokus pembangunan, sektor infrastruktur dan konstruksi masih tumbuh




Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengubah konsentrasi pembangunan. Jika beberapa tahun belakangan ini konsentrasi kerja pemerintahan selalu diarahkan pada pembangunan infrastruktur, mulai 2019, fokus akan dialihkan pada perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Perubahan fokus dilakukan karena Jokowi tidak ingin ke depan Indonesia hanya mengandalkan ekonominya dari kekayaan sumber daya alam; hutan, mineral dan batubara. Ia ingin ke depan ekonomi Indonesia bertumpu pada inovasi dan keahlian.

Meskipun begitu, Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki melihat, saham emiten sektor infrastruktur dan konstruksi masih berpotensi untuk tumbuh. Alasannya, pemerintah masih akan tetap menjalankan proyek-proyek infrastruktur di samping peningkatan keahlian dan inovasi demi pengembangan kualitas sumber daya manusia.

“Pengembangan sumber daya manusia lebih ke spesialisasi tenaga kerja yang diikuti dengan sertifikasi berdasarkan keterampilan masing-masing di banyak sektor. Setiap tenaga kerja harus punya sertifikasi termasuk pekerja di pembangunan infrastruktur ataupun bidang lainnya,” kata Yaki saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (22/4).

Oleh karena itu, ia merekomendasikan untuk hold atau buy on support saham-saham sektor infrastruktur dan konstruksi. Emiten-emiten tersebut adalah PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan target harga hingga akhir tahun Rp 2.350 per saham, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) Rp 2.600, PT PP Tbk (PTPP) Rp 2.650, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) Rp 1.980, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) Rp 6.600, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) Rp 3.940.

Per perdagangan Senin (22/4) harga saham WSKT berada pada level Rp 2.120, WIKA Rp 2.380, PTPP Rp 2.430, ADHI Rp 1.770, JSMR Rp 5.975, dan TLKM Rp 3.780.

Sementara itu, Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan belum bisa memutuskan sektor apa yang bakal terimbas dari program ini. Alasannya, ia melihat arah pembangunan Presiden Joko Widodo itu pada pelatihan sumber daya manusia, bukan pengembangan industri tertentu.

Share:

Pembangunan sektor infrastruktur dinilai masih perlu jadi prioritas pemerintah



Sejumlah ekonom menilai pemerintah belum tepat bila mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020 untuk sektor infrastruktur. Sebab idealnya anggaran infrastruktur harusnya mencapai 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Meski diakui untuk memenuhi angka tersebut tak mudah.
Ekonom BCA Sekuritas David Sumual mengatakan, saat ini APBN untuk sejumlah sektor telah ditentukan menurut Undang-Undang (UU). "Contohnya anggaran pendidikan itu kan harus 20% dari APBN, ada anggaran kesehatan, pertahanan, dan lain lain,” kata David, Rabu (12/6). 
Selain karena adanya hal itu, ia menilai APBN untuk infrastruktur tahun 2020 sulit ditingkatkan karena alokasi anggaran untuk subsidi energi terbilang besar. Terlebih saat ini sudah tidak ada lagi evaluasi harga seperti pada masa-masa awal pemerintahan Jokowi.
“Sehingga pengaruhnya terhadap konsumsi BBM yang terus meniingkat. Perilaku masyarakat karena harga bbm murah mengutamakan kendaraan bermotor dan lebih memilih untuk menggunakan energi fosil ya dibandingkan energi terbarukan yang lain,” kata dia.
Lebih lanjut David menyatakan, meski APBN untuk sektor infrastruktur tidak bisa mencapai 5% dari APBN, setidaknya alokasi anggaran untuk APBN tahun 2020 sama dengan APBN tahun 2019.
“Saya pikir paling tidak setidaknya sama dengan anggaran tahun ini karena masih banyak kebutuhan infrastruktur yang dibutuhkan di daerah ,” ucap dia.
Ia meminta agar pemerintah dalam membangun infrastruktur tidak hanya bertumpu pada APBN tetapi juga menggandeng pihak swasta. David menilai proyek infrastruktur yang visible dan layak finansial harusnya diberikan pada sektor swasta. Sementara infrastruktur yang tidak layak finansial melalui pemerintah dan BUMN.
“Sekarang strateginya agak sulit jika hanya bertumpu pada anggaran jadi harus juga diversifikasi sumber dana, berharap terlalu besar kepada BUMN juga sulit. Perlu pelibatan sektor swasta untuk pembangunan proyek-proyek infrastruktur,” ungkap dia.
Menurut David hal itu perlu dilakukan karena masih banyak infrastruktur yang dibutuhkan seperti jaringan - jaringan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan wilayah timur Indonesia.
“Utamanya Infrastruktur listrik, masih sering mati lampu, infrastruktur air di daerah-daerah masih banyak kesulitan air, jaringan jalan dan pelabuhan,” tutur dia.

Share:

Pembangunan infrastruktur di Taman Nasional Wakatobi mulai berjalan



Menjadi salah satu 10 Bali Baru, pembangunan infrastruktur Wakatobi mulai berjalan.
Nandar, Kepala Dinas Pariwisata Wakatobi menyebutkan, perkembangan pembangunan di Wakatobi mulai terealisasi. "Walaupun memang tidak cepat," ujarnya kepada Tim Jelajah Ekonomi Pariwisata KONTAN, Senin (19/8).
Ia memaparkan Wakatobi merupakan Kabupaten yang mayoritas adalah perairan yang terdiri dari empat kepulauan yakni Wangi-Wangi, Kaladupa, Tomia, dan Binongko.

Dari keempat pulau itu, disebutnya Wangi-Wangi dan Tomia yang menjadi pulau dengan perkembangan pembangunan terpesat. "Sedangkan yang ramai dikunjungi Pulau Hoga di Kaladupa karena pulau penelitian," tuturnya.
Untuk pengembangan infrastruktur, ia menyebutkan Wakatobi sudah mulai dimasuki fiber optic, walaupun belum optimal. Kemudian, infrastruktur lainnya pembangunan pelabuhan untuk memudahkan konektivitas antar pulau. 

Selain itu, Nandar bilang Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan untuk menjadikan bandara yang ada menjadi bandara internasional.
Makanya, ia menilai walaupun lambat, tetapi sejak dipilih menjadi salah satu 10 Bali Baru, realisasi pembangunan mulai berjalan. 
"Sekarang relatif ada peningkatan, dari dukungan alokasi anggaran dan pembangunan infrastruktur di Wakatobi," tuturnya.

Untuk anggaran yang diterima Wakatobi, Nandar belum bisa memaparkan secara rinci. Hal tersebut lantaran belum ada angka jelas, karena lintas kementerian.


Arhawi, Bupati Wakatobi menambahkan pihaknya berencana membangun floating jetty. "Wakatobi 97% laut, jadi untuk memudahkan akses antar pulau kami berencana membangun semacam jembatan untuk semakin memudahkan perpindahan antar pulau," pungkasnya.

Share:

Mengukur Dampak Pembangunan Infrastruktur



Baru-baru ini Pemerintah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut, 'Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar' menjadi salah satu agenda. Meski pemerintah sudah gencar melakukan pembangunan infrastruktur pada lima tahun terakhir, beberapa proyek yang sudah dicanangkan sebelumnya masih dalam tahap rencana.
Sampai saat ini, beberapa ruas jalan tol sudah selesai dan dimanfaatkan seperti  jalan tol Trans Jawa dan Jalan Tol Palembang-Terbanggi. Semakin pendeknya jarak tempuh antar kota yang dilalui jalan tol tersebut diharapkan akan semakin menggairahkan investor untuk melakukan ekspansi bisnis. Dalam jangka menengah diharapkan urbanisasi ke kota-kota besar dapat ditekan. Berdasarkan penjelasan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu, sudah banyak investor yang akan masuk dan diharapkan membuka banyak lapangan kerja di kota-kota sepanjang jalur Tol Trans Jawa.
Selain untuk mengembangkan sektor ekonomi di bidang Industri, Pembangunan infrastruktur pun sangat dibutuhkan untuk menunjang sektor pariwisata di Indonesia sementara industri ini sangat menggeliat. Wisata di Kabupaten Majalengka misalnya yang sudah menggeliat dengan adanya Bandara Kertajati dan Tol Cipali. Di Kabupaten Karanganyar misalnya banyak obyek wisata dapat diakses lebih mudah sejak adanya Tol Trans Jawa seperti beberapa obyek wisata di Karanganyar baik wisata alam maupun wisata historis/edukasi. Pada lebaran 2019 wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Karanganyar sekitar 126.318 orang.
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2019, Logistic Performance Indeks (LPI) tahun 2018 menunjukkan kinerja logistik Indonesia mendapat ranking 46 dari 160 negara. Infrastruktur merupakan salah satu indikator penilaian LPI. Ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan data LPI tahun 2016, saat itu Indonesia masih berada di peringkat 63 jauh di bawah Malaysia dan Thailand. Sementara itu berdasarkan data dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia, biaya logistik Indonesia turun dari 25% dari PDB pada tahun 2015 menjadi 21% dari PDB pada tahun 2019. Berdasarkan Global Competitiveness Report (2017 – 2018) yang dilansir oleh World Economic Forum, kualitas infrastruktur Indonesia menempat ranking ke 52 dari 137 negara.
Untuk mengejar daya saing Indonesia, mau tidak mau pembangunan infrastruktur harus dilanjutkan, bahkan dipercepat. Hambatan utama yang selama ini merongrong adalah soal kebutuhan dana dan pembebasan lahan. Pembangunan infrastruktur pada APBN 2019 sendiri Rp415 triliun yang yang diantaranya dijalankan oleh Kementerian PUPR (Rp108,2 triliun), Kementerian Perhubungan (Rp38,1 triliun), Dana Alokasi Khusus (Rp33,5 triliun) dan Penyertaan Modal Negara serta pembiayaan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (39,8 triliun). Di luar itu, pembangunan infrastruktur melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dan Pembiayaan Infrastruktur Non Anggaran Pemerintah. Sampai 2018 terdapat 57 proyek infrastruktur menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) seperti Palapa Ring, Sarana Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan Jawa Timur, beberapa ruas jalan tol dan rumah sakit.
Jika kita merunut pada sejarah, masalah klasik seperti pembebasan lahan dan proses lelang menjadi penyebab utama beberapa proyek infrastruktur mangkrak sampai pertengahan 2015.  Saat itu sebenarnya Pemerintah sudah mewacanakan pembentukan  suatu badan yang memiliki fungsi sebagai land funder. Badan ini  berbentuk Badan Layanan Umum dan bertugas  mendanai proses pengadaan lahan yang cukup rumit dan sangat tidak fleksibel jika menggunakan mekanisme pelaksaan APBN biasa. Seiring berjalannya waktu, akhirnya 2017, Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebuah Badan Layanan Umum (BLU) yang awalnya hanya memiliki fungsi optimasi aset negara akhirnya mendapatkan penugasan tambahan sebagai land funder sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang kemudian dipekuat dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 tahun 2017.
Per 5 Juli 2019, LMAN telah mencairkan Rp34,73 triliun atau 92,% dari yang telah ditagihkan atau sebesar Rp37,4 triliun untuk pengadaan lahan proyek strategis nasional (PSN). Proses pencairan dana tersebut membutuhkan beberapa tahapan. Tahapan yang paling banyak memakan waktu adalah verifikasi dokumen. Hal ini membutuhkan bantuan dari para Pejabat Pembuat Komitmen sebelum mengajukan pembayaran ke LMAN agar melakukan pre verifikasi seperti sertifikat hak atas tanah, kwitansi pembayaran, surat pelapasan hak, dan berkas lain yang dibutuhkan dan perlu. Selain itu, beberapa tanah dengan karakteristik khusus seperti tanah adat memerlukan waktu verifikasi lebih lama. Pemerintah tidak ingin ada masalah di kemudian hari seperti gugatan pemilik lahan atau permasalahan hukum lain karena tidak tertib administrasi. Untuk menjamin check and balance, LMAN tepat sudah menggandeng proses Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk veriifakasi dokumen.
Dalam rilisnya pada awal Juli ini, LMAN menyatakan akan membayar tidak hanya pokok pembiayaan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), tapi juga seluruh cost of fund seperti biaya administrasi dan bunganya. Dengan demikian, BUJT tidak perlu sampai berdarah-darah tergerus marjin labanya karena LMAN. Dengan demikian, BUJT sepertinya tidak perlu khawatir karena proses pembayaran tetap berjalan. Lebih lanjut, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan No.100 tahun 2019 yang memberikan keleluasaan bagi LMAN untuk membayar kebutuhan tambahan dana dalam pembelian lahan proyek strategis nasional meski belum dialokasikan pada APBN tahun berjalan.
BPKP pun saat ini sudah bekerja sangat baik menjalankan perannya sebagai verifikator. Meski demikian meski LMAN yang dibantu BPKP sudah melakukan usaha terbaik kiranya ada upaya dari para pemangku kepentingan lain agar proses pembayaran menjadi lebih cepat seperti pelatihan bagi PPK dan tim keuangannya dalam pemberkasan dokumen. Selain itu, untuk mempermudah proses dapat ditunjang dengan sistem informasi pengadaan lahan yang reliable agar prosesnya semakin efisien.

Share:

Pembangunan infrastruktur dasar dilakukan kuartal IV-2020

ILUSTRASI. RAPAT KERJA KOMISI V DPR DENGAN MENTERI PUPR



 Pembangunan infrastruktur dasar ibu kota baru akan dimulai pada kuartal IV tahun 2020.
Oleh karena itu, pemerintah mulai memasukkan anggaran pembangunan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Anggaran yang ditetapkan untuk ibu kota baru sekitar Rp 2 triliun.
"Kita rencanakan baru di semester kedua atau kuartal keempat baru mulai," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9).

Sebelum mulai pembangunan, akan dilakukan sayembara terlebih dahulu. Kecilnya anggaran untuk pemindahan ibu kota tersebut dinilai karena baru awal.
Oleh karena itu anggaran tersebut hanya untuk uang muka. Sehingga nantinya baru sebagian kecil dari total anggaran yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. "Jadi misalnya kebutuhan bendungan Rp 1 triliun paling dialokasikan Rp 150 miliar. Itu uang muka karena multi years semua," terang Basuki.
Beberapa infrastruktur dasar akan dibangun oleh Kementerian PUPR. Antara lain adalah jalan nasional dalam kota, serta bendungan untuk kebutuhan air minum.

Share:

Ini 8 poin perubahan PMK dalam mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan

ILUSTRASI. Petugas Melakukan Perbaikan Jaringan Listrik




 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ada delapan poin perubahan dalam peraturan teranyar Kemenkeu.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 130/PMK.08/Tahun 2016. 
Pertama, ketentuan Ayat 6 Pasal 1 dihapus dan pasal 4-5 telah dirangkum dalam satu pasal. Di mana Ayat 6 Pasal 1  PMK sebelumnya menyebut dokumen rencana mitigasi risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka memastikan kemampuan finansialnya.
Kedua, jaminan pinjaman untuk pembiayaan PLN jadi ala syariah. Dalam PMK teranyar ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 5 diubah, sehingga Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Dalam aturan lama, yakni jaminan pinjaman diberikan kepada pembiayaan berdasarkan perjanjian pinjaman antara PT PLN (Persero) dan kreditur. 
Sementara itu, Ayat 2 Pasal 5 berisi pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infanstruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek. 

Sebelumnya, pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian Pinjaman atau perjanjian pembiayaan dimaksud pada dalam rangka ayat 1 pelaksanaan infrastruktur sebagaimana diperuntukkan pembangunan ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek. 
Ketiga, ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pemberian jaminan pinjaman mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban finansial PT PLN (Persero) terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau terhadap pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan. 
Kemudian Ayat 2 berbunyi kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi pokok pinjaman/pokok pembiayaan yang telah jatuh tempo, bunga imbalan yang telah jatuh tempo, denda; dan/atau biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan. 

Pada aturan terdahulu berisi Ayat 1 Pasal 6 pemberian jaminan pinjaman mencakup keseluruhan full guarantee dari kewajiban finansial PT PLN (Persero) terhadap kreditur berdasarkan perjanjian Pinjaman.
Sementara Ayat 2 Pasal 6 meninjau kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian pinjaman.
Keempat, pada Ayat 1 Pasal 7 terbaru jaminan peminjam diberkan kepada BUPI dengan Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tidak berlaku.
Sedangkan, aturan lama diberikan oleh badan usaha penjaminan infrastruktur, batas maksimal penjaminan dan anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku. 

Kelima, perubahan terdapat pada  Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 9. Aturan baru pada Ayat 1 tertulis jaminan pinjaman dapat berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh kewajiban finansial PT PLN (Persero) kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan terpenuhi. 
Kemudian, Ayat 2 yakni jaminan pinjaman serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan. 
Sementara, pada PMK lama di Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh kewajiban PLN (Persero) kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman terpenuhi.
Selanjutnya, pada Ayat 2 mengatur jaminan pinjaman secara otomatis menjadi berakhir atau tidak berlaku lagi dengan berakhirnya atau tidak berlakunya lagi perjanjian pinjaman. 

Keenam, pada Pasal 10 Ayat 1-3. Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan jaminan pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah. 
Kemudian, Ayat 3 ata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pada aturan lama, Pasal 10 Ayat 1-3 yakni di Ayat 1 menyebutkan jaminan pinjaman diberikan berdasarkan adanya permohonan jaminan yang di ukan oleh PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan Jaminan dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh kreditur. 
Sementara, ayat 3 mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. 

Ketujuh, pasal 13 ayat 3 dihapus terkait dengan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedelapan, penghapusan atas Pasal 14 yang terdiri dari empat ayat. Ayat 1 Pasal 14 berbunyi menteri selaku pengguna anggaran kewajiban penjaminan pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ayat 2 Pasal 14, KPA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada pejabat yang ditunjuk.  
Ayat 3 Pasal 14, KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada pembantu pengguna anggaran  bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah dengan memperhatikan hasil perhitungan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2.
Selanjutnya, Ayat 4 Pasal 14 tertulis mekanisme pengusulan dan pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Kemkeu meningbang PMK tersebut perlu dikeluarkan sebagai bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 5, Pasal 10 ayat 6, dan Pasal 12 ayat 6, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 19 September 2019.



Share:

Industri bus belum rasakan dampak positif pembangunan infrastruktur

ILUSTRASI. Bus Hino

Gencarnya pembangunan infrastruktur nampaknya belum mampu mengerek penjualan bus Hino secara signifikan. Disampaikan Santiko Wibowo, Direktur Penjualan dan Promosi PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI), penjualan bus sepanjang 2019 diproyeksikan menurun menjadi sekitar 1.250 unit. 
"Karena faktor pemilu di semester satu," ungkapnya ketika dihubungi Kontan.co.id, Kamis (26/9). Santiko merasa, pemilu menjadi faktor paling signifikan yang memperlambat penjualan, bahkan pembangunan infrastruktur tidak mampu mengimbanginya. 
Melihat kondisi pasar sejauh ini, diperkirakan penjualan HMSI secara keseluruhan ikut menurun di angka 37.000 unit. Padahal berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id sebelumnya, HMSI menargetkan kenaikan penjualan 12% menjadi 45.000 unit. 

Khusus bus, Santiko bilang, penjualannya akan menurun 9,8% menjadi sekitar 1.250 unit. Pada tahun sebelumnya penjualan bus Hino mencapai 1.387 unit. Meskipun menurun, Hino yakin masih bisa mempertahankan pangsa pasar bus Indonesia yang mencapai 80%. 
Adapun seri bus yang digemari oleh pasar sejauh ini adalah RK 260. Bus seri ini memiliki mesin yang bandel serta biaya operasi yang lebih hemat hingga 30% dibandingkan pesaing yang lain. Asal tahu saja, kontribusi penjualan bus untuk HMSI masih tergolong kecil yakni 10% saja. 
Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya, distributor resmi Volvo, PT Wahana Inti Selaras melihat untuk penjualan bus masih stagnan. "Ada trans jawa, tiket pesawat naik, jadi untuk antar kota masih oke,"  ungkap Chief Executive Officer PT Wahana Inti Selaras Bambang Prijono. 

Bus Volvo sendiri tidak berkontribusi besar terhadap penjualan PT Wahana Inti Selaras secara keseluruhan. Sebabnya, bus Volvo menyasar  kelas premium. Bambang menerangkan, dari kurang lebih 5.000 unit pasar bus di Indonesia, Volvo baru berkontribusi sekitar 50 unit saja. 
Sementara itu, pemesanan di industri karoseri menurun sebesar kurang lebih 10%. Sekretaris Jenderal (Sekjend) Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) T.Y. Subagyo, bilang penurunan ini dikarenakan permintaan transporter yang tengah lesu. 
Akan tetapi, penurunan  paling signifikan justru disebabkan oleh lesunya permintaan karoseri truk akibat kebijakan pembatasan muatan over dimension & over loading (ODOL) yang terus digalakkan.

Adapun pemesanan karoseri untuk bus atau penumpang lebih banyak ditopang dari permintaan pemerintah, sehingga tidak begitu berdampak terhadap penurunan di industri karoseri. Asal tahu saja, pemesanan dari karoseri bus mengambil porsi 15% dari total permintaan.   

Share:

Recent Posts