SUMENEP – Pemerintah pusat mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) belasan miliar rupiah untuk menunjang fasilitas pendidikan SD di Sumenep. Namun, sampai saat ini realisasi bantuan tersebut belum maksimal.
Buktinya, dari 117 SD yang menerima DAK 2019, hingga kini belum ada satu pun yang menuntaskan pengerjaannya. Padahal, saat ini sudah memasuki akhir tiwulan ketiga. Jenis program DAK yang diberikan pemerintah pusat berupa pembangunan fisik ruang kelas baru (RKB), jamban, dan rehab gedung.
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Abd. Kadir tidak menampik kondisi tersebut. Bantuan DAK masih dalam pengerjaan.
”Belum ada yang selesai, masih dalam tahap pelaksanaan dan masih proses,” ujarnya kemarin (27/9).
Kadir mengungkapkan, ada 117 lembaga SD yang mendapat DAK tahun ini. Jenis peruntukannya berbeda-beda. Ada dua lembaga yang mendapatkan program DAK double.
”Satu mendapatkan DAK rehab kelas dan jamban dan satunya lagi mendapat pembangunan RKB dan jamban,” jelasnya.
Kadir menyampaikan, tiap SD yang mendapat DAK pembangunan RKB mendapat Rp 174 juta. Sementara untuk pembangunan jamban, setiap SD menerima Rp 8,2 juta dan untuk rehab kelas besaran bantuannya Rp 94 juta.
DAK tersebut bersifat swakelola. Yakni, pembangunan dilakukan oleh tiap sekolah. Meski begitu, pembangunan itu tidak boleh dilakukan asal-asalan. Sebab, rencana anggaran belanja (RAB) program tersebut ditentukan konsultan. ”Spesifikasi pembangunannya ditentukan konsultan pendamping,” terangnya.
Mengapa belum ada pengerjaan yang selesai? Kadir menyebut ada bantuan yang pembangunan RKB, jamban, dan rehab tidak utuh, tetapi dibagi tiga tahap. Yakni, 25 persen untuk tahap pertama, 45 persen untuk tahap kedua, terakhir 30 persen untuk tahap tiga.
”Setiap tahap masih melaporkan dulu, kemudian akan di-review oleh inspektorat,” terangnya.
Kadir tidak memungkiri realisasi DAK yang dibagi menjadi tiga tahap itu membuat pelaksanaan bantuan tersebut tersendat-sendat. Pihaknya mengaku pasrah. Sebab, hal itu sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) pengerjaan.
”Gimana lagi kalau juknisnya seperti itu. Kalau tidak dilakukan, kita menyalahi aturan,” ungkap Kadir.
Dia mengakui, meski ada 117 SD yang mendapatkan DAK, masih banyak lembaga pendidikan lainnya yang membutuhkan pemenuhan sarana dan prasarana yang layak. Itu diketahui dari 220 yang mengajukan untuk dapat DAK, tetapi hanya 117 yang mendapat perhatian pemerintah pusat.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir meminta disdik menekan lembaga pendidikan penerima DAK untuk segera menuntaskan pengerjaan program itu. Namun, tidak boleh mengenyampingkan kualitas pembangunan. ”Waktu yang tersisa harus dimanfaatkan untuk pengerjaan,” sarannya.
Politikus PKB itu menegaskan, DAK untuk lembaga pendidikan akan menjadi salah satu fokus pengawasan dewan. Sebab, pemanfaatan anggaran dari pemerintah pusat itu dilakukan secara swakelola. Pihaknya meminta pembangunan dilakukan harus sesuai spesifikasi.
”Kami akan awasi DAK itu, apalagi dananya besar. Demi menyelamatkan uang negara,” janjinya.