ILUSTRASI. Petugas Melakukan Perbaikan Jaringan Listrik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah aturan tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ada delapan poin perubahan dalam peraturan teranyar Kemenkeu.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.08/Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan pemberian jaminan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 130/PMK.08/Tahun 2016.
Pertama, ketentuan Ayat 6 Pasal 1 dihapus dan pasal 4-5 telah dirangkum dalam satu pasal. Di mana Ayat 6 Pasal 1 PMK sebelumnya menyebut dokumen rencana mitigasi risiko adalah dokumen yang berisi rencana aksi Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka memastikan kemampuan finansialnya.
Kedua, jaminan pinjaman untuk pembiayaan PLN jadi ala syariah. Dalam PMK teranyar ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 5 diubah, sehingga Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Dalam aturan lama, yakni jaminan pinjaman diberikan kepada pembiayaan berdasarkan perjanjian pinjaman antara PT PLN (Persero) dan kreditur.
Sementara itu, Ayat 2 Pasal 5 berisi pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infanstruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek.
Sebelumnya, pinjaman yang disepakati berdasarkan perjanjian Pinjaman atau perjanjian pembiayaan dimaksud pada dalam rangka ayat 1 pelaksanaan infrastruktur sebagaimana diperuntukkan pembangunan ketenagalistrikan yang tercantum di dalam daftar proyek.
Ketiga, ketentuan Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut Pemberian jaminan pinjaman mencakup keseluruhan (full guarantee) dari kewajiban finansial PT PLN (Persero) terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau terhadap pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan.
Kemudian Ayat 2 berbunyi kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi pokok pinjaman/pokok pembiayaan yang telah jatuh tempo, bunga imbalan yang telah jatuh tempo, denda; dan/atau biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Pada aturan terdahulu berisi Ayat 1 Pasal 6 pemberian jaminan pinjaman mencakup keseluruhan full guarantee dari kewajiban finansial PT PLN (Persero) terhadap kreditur berdasarkan perjanjian Pinjaman.
Sementara Ayat 2 Pasal 6 meninjau kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pokok dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo beserta biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan perjanjian pinjaman.
Keempat, pada Ayat 1 Pasal 7 terbaru jaminan peminjam diberkan kepada BUPI dengan Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 tidak berlaku.
Sedangkan, aturan lama diberikan oleh badan usaha penjaminan infrastruktur, batas maksimal penjaminan dan anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
Kelima, perubahan terdapat pada Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 9. Aturan baru pada Ayat 1 tertulis jaminan pinjaman dapat berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh kewajiban finansial PT PLN (Persero) kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman atau kepada pemberi fasilitas pembiayaan syariah berdasarkan perjanjian pembiayaan terpenuhi.
Kemudian, Ayat 2 yakni jaminan pinjaman serta merta berakhir atau tidak berlaku dengan berakhirnya atau tidak berlakunya perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Sementara, pada PMK lama di Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh kewajiban PLN (Persero) kepada kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman terpenuhi.
Selanjutnya, pada Ayat 2 mengatur jaminan pinjaman secara otomatis menjadi berakhir atau tidak berlaku lagi dengan berakhirnya atau tidak berlakunya lagi perjanjian pinjaman.
Keenam, pada Pasal 10 Ayat 1-3. Ayat 1 berbunyi jaminan pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan jaminan pinjaman dilakukan berdasarkan klaim yang diajukan oleh kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah.
Kemudian, Ayat 3 ata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Pada aturan lama, Pasal 10 Ayat 1-3 yakni di Ayat 1 menyebutkan jaminan pinjaman diberikan berdasarkan adanya permohonan jaminan yang di ukan oleh PLN (Persero). Ayat 2 pelaksanaan Jaminan dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh kreditur.
Sementara, ayat 3 mengatur tata cara pemberian dan pelaksanaan jaminan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Ketujuh, pasal 13 ayat 3 dihapus terkait dengan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan bagian dari pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kedelapan, penghapusan atas Pasal 14 yang terdiri dari empat ayat. Ayat 1 Pasal 14 berbunyi menteri selaku pengguna anggaran kewajiban penjaminan pemerintah menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ayat 2 Pasal 14, KPA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada pejabat yang ditunjuk.
Ayat 3 Pasal 14, KPA mengajukan permintaan penyediaan anggaran kewajiban penjaminan pemerintah untuk tahun yang bersangkutan kepada pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara pengelolaan investasi pemerintah dengan memperhatikan hasil perhitungan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 2.
Selanjutnya, Ayat 4 Pasal 14 tertulis mekanisme pengusulan dan pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Kemkeu meningbang PMK tersebut perlu dikeluarkan sebagai bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 5, Pasal 10 ayat 6, dan Pasal 12 ayat 6, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.OS/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.04/Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 19 September 2019.